Pemeliharaan Anak / Hadhanah Dalam Hukum Islam

Adapun pemeliharaan anak atau hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri . Yang dalam prakteknya, mengenai permintaan hak asuh terhadap anak ini seringkali diajukan oleh suami atau isteri bersamaan dengan Permohonan Talak (jika suami beragama Islam) dan Gugatan Perceraian (oleh pihak isteri) melalui Pengadilan Agama (jika yang berperkara beragama Islam).

Jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 maka:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lalu, bagaimana jika seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya yang berusia dibawah 12 tahun?
Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini :
"  Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula "
Dengan demikian, maka apabila sebagai seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), seorang ayah tersebut harus bisa membuktikan bahwa  ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak. Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak. Ataupun gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral, dan dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.










;

KONSULTASI HUKUM GRATIS

Blog di buat bertujuan untuk membantu masyarakat luas yang sedang mencari dan membutuhkan Bantuan Hukum guna menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi yang bersifat mendesak. Blog ini juga secara terbatas melayani  “Konsultasi Hukum Gratis“,  baik melalui : SMS, E-Mail, WA dan Telepon. Secara umum juga melayani berkonsultasi secara langsung, dengan penjadwalan terlebih dahulu. Kami juga siap memberikan jasa hukum litigasi dan non litigasi ( penyelesaian melalui Pengadilan maupun di luar pengadilan melalui Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi dan sejenisnya ).

Konsultasi Hukum Gratis 


Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 082351748383
WA          : 089618229004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...