Jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 maka:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lalu, bagaimana jika seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya yang berusia dibawah 12 tahun?
Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini :
" Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula "
Dengan demikian, maka apabila sebagai seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), seorang ayah tersebut harus bisa membuktikan bahwa ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak. Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak. Ataupun gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral, dan dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.
;