Apakah itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) ?
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor atau pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik melalui tahapan - tahapan :
1. Penerimaan laporan pengaduan diberikan pada saat telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan / penyidikan dalam waktu 3 ( tiga ) hari.
2.SP2HP yang diberikan kepada Pelapor atau Pengadu berisi bahwa laporan / pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh penyidik/penyelidik.
3.Waktu pemebrian SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 (empat belas) hari, sedangkan kasus sulit / sangat sulit selama 30 (tiga puluh) hari.
4.SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus ringan diberikan pada hari ke-10 (sepuluh), hari ke-20 (dua puluh) dan hari ke-30 (tiga puluh), kasus sedang pada hari ke 15 (lima belas) hari ke-30 (tiga puluh), hari ke-45 dan hari ke-60, kasus sulit SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90, untuk kasus sangat sulit SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
5.Pada tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan pada saat pelimpahan berkas perkara tahap pertama, pada saat P-19, P-18, dan pada saat P-21.
Pedoman tentang penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dimaksudkan agar penyidikan terlaksana dengan profesional, transparan, cepat, dan tepat serta berkeadilan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ( Public Trust Building ) dalam waktu cepat.
Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya
SMS : 0823-5174-8383
WA : 0896-1822-9004
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com