Apakah itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ?

Apakah itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) ?


Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah surat yang diberikan kepada pelapor atau pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik melalui tahapan - tahapan :

1. Penerimaan laporan pengaduan diberikan pada saat telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan / penyidikan dalam waktu 3 ( tiga ) hari.
2.SP2HP yang diberikan kepada Pelapor atau Pengadu berisi bahwa laporan / pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh penyidik/penyelidik.
3.Waktu pemebrian SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 (empat belas) hari, sedangkan kasus sulit / sangat sulit selama 30 (tiga puluh) hari.
4.SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus ringan diberikan pada hari ke-10 (sepuluh), hari ke-20 (dua puluh) dan hari ke-30 (tiga puluh), kasus sedang pada hari ke 15 (lima belas) hari ke-30 (tiga puluh), hari ke-45 dan hari ke-60, kasus sulit SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90, untuk kasus sangat sulit SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
5.Pada tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan pada saat pelimpahan berkas perkara tahap pertama, pada saat P-19, P-18, dan pada saat P-21.

Pedoman tentang penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dimaksudkan agar penyidikan terlaksana dengan profesional, transparan, cepat, dan tepat serta berkeadilan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri ( Public Trust Building ) dalam waktu cepat. 



Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN DI SUKOHARJO

ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN 

DI SUKOHARJO



Pengacara perceraian pada masa sekarang ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri masalah perceraiannya banyak yang menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perceraiannya. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat mengurus perceraiannya menggunaka jasa pengacara, antara lain karena ada sebagian masyarakat yang masih awam terhadap hukum dan ada hal-hal yang diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.


Selain hal tersebut diatas ada juga yang menggunakan jasa pengacara karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri secara rutin agenda persidangan maka jasa pengacara sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 
Bahwa sebagai pengacara kami telah banyak menangani perkara perceraian baik yang beragama Islam atau beragama selain Islam sepanjang pernikahannya diakui oleh pemerintah atau terdaftar oleh pemerintah. 
Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


TLP        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...