Kewajiban Yang Harus Dilakukan Penyidik Dalam Pemeriksaan Tersangka
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 103 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Porli, diwajibkan kepada penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka adalah sebagai berikut :
a. memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai;
b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan;
c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa;
d. menjelaskan status keperluan tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh tersangka;
f. mengajukan pertanyaan - pertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan;
g. memperhatikan dan menghargai hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas;
h. menghormati hak tersangka untuk menolak memberikan informasi mengenai hal - hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa;
j. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
l. membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri;
m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan
n. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS DahuluNama#Alamat#Perkaranya
Telepon : 0823-5174-8383
WA : 0896-1822-9004
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com
WA : 0896-1822-9004
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com