Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
Sekalipun Langit Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan ( Fiat Justitia Ruat Coelum ) HP : 082351748383 WA : 089618229004 EMAIL : Inrikristiani24@gmail.com
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
#ADVOKAT PATI
#ADVOKAT SUKOHARJO
#ADVOKAT SOLO
#ADVOKAT WONOGIRI
#ADVOKAT JOGJA
#ADVOKAT SRAGEN
#ADVOKAT BOYOLALI
#ADVOKAT KLATEN
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
WALI ADHOL
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan/gugatan di Pengadilan Agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam, kerempeng dan seterusnya) maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol, kemudian wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah wanita tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan/gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh Pengadilan Agama yang berwenang, misalnya calon suami tidak beragama Islam atau residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali adhol juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.
#ADVOKATSOLO
#ADVOKATSUKOHARJO
#ADVOKATBOYOLALI
#ADVOKATKLATEN
#ADVOKATWONOGIRI
#ADVOKATJOGJA
#ADVOKATSUKOHARJO
ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...