ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
 

Dewasa ini begitu banyak orang yang sudah menikah dan berumah tangga yang belum dikaruniai keturunan, meskipun mereka sudah mengupayakan segala cara untuk memperoleh keturunan.

Sehingga kemudian banyak pasangan rumah tangga yang sudah menikah lama yang belum dikaruniai keturunan, kemudian memutuskan untuk mengangkat anak. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan anak secara sah dimata hukum di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri :

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  3. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  4. Photocopy Kartu Keluarga.
  5. Photocopy Akte Kelahiran.
  6. Photocopy KTP.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pacitan
    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  9. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  10. Fotocopy surat kesehatan.
  11. Fotocopy penghasilan.

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...