KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SUKOHARJO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SUKOHARJO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SUKOHARJO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SUKOHARJO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SUKOHARJO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SOLO

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

KANTOR ADVOKAT / PENGACARA DI SRAGEN

 

PERWALIAN 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pada pasal 50, perwalian adalah :

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
  2. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :

  1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
  2. Orangtua bercerai; dan,
  3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.


Perwalian dilaksanakan bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan perwalian yang dimohonkan di pengadilan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0823-5174-8383 / 0896-1822-9004
E-mail            : Inrikristiani24@gmail.com

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...