DOKUMEN DOKUMEN APA SAJA YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama.

 Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat Nikah asli
  2. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai
  3. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), *opsional
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Bilamana kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
  1. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
  2. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  3. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
  4. Kuitansi berupa surat jual-beli
  5. Dan lain sebagainya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan ( Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 ) diantaranya :
  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.


Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN SOLO & JAWA TENGAH

ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN 


SOLO & JAWA TENGAH




Pengacara perceraian pada masa sekarang ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri masalah perceraiannya banyak yang menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perceraiannya. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat mengurus perceraiannya menggunaka jasa pengacara, antara lain karena ada sebagian masyarakat yang masih awam terhadap hukum dan ada hal-hal yang diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.


Selain hal tersebut diatas ada juga yang menggunakan jasa pengacara karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri secara rutin agenda persidangan maka jasa pengacara sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 
Bahwa sebagai pengacara kami telah banyak menangani perkara perceraian baik yang beragama Islam atau beragama selain Islam sepanjang pernikahannya diakui oleh pemerintah atau terdaftar oleh pemerintah. 
Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA MENURUT UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA MENURUT UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 Definisi Anak di Bawah Umur
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori:
a.    Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA);
b.    Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA); dan
c.    Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) (Pasal 1 angka 5 UU SPPA)

Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak: (Pasal 3 UU SPPA)
a.    diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b.    dipisahkan dari orang dewasa;
c.    memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d.    melakukan kegiatan rekreasional;
e.    bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f.     tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g.    tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h.    memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i.      tidak dipublikasikan identitasnya;
j.     memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k.    memperoleh advokasi sosial;
l.      memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n.    memperoleh pendidikan;
o.    memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p.    memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas:
a.    Remisi atau pengurangan masa pidana;
b.    Asimilasi;
c.    Cuti mengunjungi keluarga;
d.    Pembebasan bersyarat;
e.    Cuti menjelang bebas;
f.     Cuti bersyarat;
g.    Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Kantor Hukum Inri Kristiani, SH & Partners memiliki komitmen siap melayani klien terkhusus pada permasalahan terutama pada perkara dibidang hukum pidana yaitu tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh anak atau anak korban tindak pidana / kejahatan.

Kantor Hukum Inri Kristiani, SH & Partners memiliki komitmen siap melayani klien terkhusus pada permasalahan terutama pada perkara dibidang hukum pidana yaitu tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh anak atau anak korban tindak pidana / kejahatan.

Kami telah banyak menyelesaikan permasalahan baik diluar persidangan ( non litigasi ) maupun dalam persidangan ( litigasi ) yang berhubungan dengan anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan motto Profesional, Jujur, dan BerIntegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan yang di Amanahkan klien dan menjadikan klien prioritas kami. 


Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

APAKAH ITU DIVERSI MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

APAKAH ITU DIVERSI MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU NO. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.


Bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan ( Pasal 7 ayat (2) UU SPPA ) :

a.    diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan   
b.   bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:
a.    mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.    menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c.    menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.


      Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak hanya dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

      Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.  



Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya



SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH





ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH


Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Kantor Hukum Inri Kristiani, SH & Partners memiliki komitmen siap melayani klien terkhusus pada permasalahan terutama pada perkara dibidang hukum pidana yaitu tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh anak atau anak korban tindak pidana / kejahatan.

Kantor Hukum Inri Kristiani, SH & Partners memiliki komitmen siap melayani klien terkhusus pada permasalahan terutama pada perkara dibidang hukum pidana yaitu tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh anak atau anak korban tindak pidana / kejahatan.

Kami telah banyak menyelesaikan permasalahan baik diluar persidangan ( non litigasi ) maupun dalam persidangan ( litigasi ) yang berhubungan dengan anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan motto Profesional, Jujur, dan BerIntegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan yang di Amanahkan klien dan menjadikan klien prioritas kami. 


Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NO 11 TAHUN 2012


JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NO 11 TAHUN 2012

1. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
Penyidikan → Paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat 
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
(delapan) hari (Pasal 33 ayat 1, 2)


2. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
Penuntutan → Paling lama 5 (lima) hari dan dapat 
diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama
5 (lima) hari  (Pasal 34).


3. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
pemeriksaan diPN → Paling lama 10 (sepuluh) 
hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
negeri paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 35).


4. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 

pemeriksaan di tingkat banding → Paling lama 10 

(sepuluh) hari dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan

 tinggi paling lama 15 (lima belas) hari(Pasal 36).


5. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 

pemeriksaan di tingkat kasasi → Paling lama 15 (lima

 belas) haridapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah 

Agung paling lama 20 (dua puluh) hari(Pasal 37).


6. Kewajiban dalam Penangkapan dan Penahanan

 terhadap Anak →  Pejabat yang melakukan 

penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan 

kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak 

memperoleh bantuan hukum. Dalam hal pejabat tidak

 memberitahukan hak memperoleh bantuan 

hukum, penangkapan atau penahanan terhadap Anak 

batal demi hukum (Pasal 40).




SMS        : 0823-5174-8383

WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

KONSULTASI HUKUM GRATIS DI SOLO DAN SEKITARNYA

KONSULTASI HUKUM GRATIS DI SOLO 

DAN SEKITARNYA

Blog di buat bertujuan untuk membantu masyarakat luas yang sedang mencari dan membutuhkan Bantuan Hukum guna menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi yang bersifat mendesak. Blog ini juga secara terbatas melayani  “Konsultasi Hukum Gratis“,  baik melalui : SMS, E-Mail, WA dan Telepon. Secara umum juga melayani berkonsultasi secara langsung, dengan penjadwalan terlebih dahulu. Kami juga siap memberikan jasa hukum litigasi dan non litigasi ( penyelesaian melalui Pengadilan maupun di luar pengadilan melalui Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi dan sejenisnya ).

Konsultasi Hukum Gratis 


Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

 Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...