Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama.
Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), *opsional
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Bilamana kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
- Kuitansi berupa surat jual-beli
- Dan lain sebagainya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan ( Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 ) diantaranya :
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya
SMS : 0823-5174-8383
WA : 0896-1822-9004
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com