JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NO 11 TAHUN 2012


JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NO 11 TAHUN 2012

1. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
Penyidikan → Paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat 
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
(delapan) hari (Pasal 33 ayat 1, 2)


2. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
Penuntutan → Paling lama 5 (lima) hari dan dapat 
diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama
5 (lima) hari  (Pasal 34).


3. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 
pemeriksaan diPN → Paling lama 10 (sepuluh) 
hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
negeri paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 35).


4. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 

pemeriksaan di tingkat banding → Paling lama 10 

(sepuluh) hari dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan

 tinggi paling lama 15 (lima belas) hari(Pasal 36).


5. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat 

pemeriksaan di tingkat kasasi → Paling lama 15 (lima

 belas) haridapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah 

Agung paling lama 20 (dua puluh) hari(Pasal 37).


6. Kewajiban dalam Penangkapan dan Penahanan

 terhadap Anak →  Pejabat yang melakukan 

penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan 

kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak 

memperoleh bantuan hukum. Dalam hal pejabat tidak

 memberitahukan hak memperoleh bantuan 

hukum, penangkapan atau penahanan terhadap Anak 

batal demi hukum (Pasal 40).




SMS        : 0823-5174-8383

WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

1 komentar:

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...