JANGKA WAKTU PENAHANAN ANAK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NO 11 TAHUN 2012
1. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat
Penyidikan → Paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
(delapan) hari (Pasal 33 ayat 1, 2)
2. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat
Penuntutan → Paling lama 5 (lima) hari dan dapat
diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama
5 (lima) hari (Pasal 34).
3. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat
pemeriksaan diPN → Paling lama 10 (sepuluh)
hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
negeri paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 35).
4. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat
pemeriksaan di tingkat banding → Paling lama 10
(sepuluh) hari dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
tinggi paling lama 15 (lima belas) hari(Pasal 36).
5. Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat
pemeriksaan di tingkat kasasi → Paling lama 15 (lima
belas) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah
Agung paling lama 20 (dua puluh) hari(Pasal 37).
6. Kewajiban dalam Penangkapan dan Penahanan
terhadap Anak → Pejabat yang melakukan
penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan
kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak
memperoleh bantuan hukum. Dalam hal pejabat tidak
memberitahukan hak memperoleh bantuan
hukum, penangkapan atau penahanan terhadap Anak
batal demi hukum (Pasal 40).
SMS : 0823-5174-8383
WA : 0896-1822-9004
E-mail : Inrikristiani24@gmail.com
Sangat membantu, trimakasih
BalasHapus