JANGKA WAKTU PROSES SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TARUTUNG

JANGKA WAKTU PROSES SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TARUTUNG



faktor-faktor yang mempengaruhi lama atau tidaknya proses sidang perceraian.
1. Jenis Perkara
Di Pengadilan Agama terdapat pengklasifikasian mengenai perceraian, jika yang mengajukannya adalah perempuan, maka istilahnya adalah cerai gugat. Namun jika yang mengajukannya adalah laki-laki, maka istilahnya adalah cerai talak. Biasanya untuk waktu persidangn antara cerai gugat dan cerai talak itu berbeda, proses cerai talak akan lebih lama daripada cerai gugat, karena dalam cerai talak akan ada penambahan agenda persidangan yaitu sidang ikrar talak, sedangkan untuk cerai gugat tidak ada sidang ikrar talak.
2. Alamat
Hal yang paling mendasar dalam pemanggilan para pihak adalah berdasarkan alamat yang dituju. Perlu diketahui masing-masing pengadilan mempunyai kewenangan relatifnya masing-masing, artinya setiap pengadilan hanya bisa menangani perkara yang memang merupakan kewenangannya, BACA YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SEJAWA BARAT, dan itu sangat berpengaruh pada pemangilan para pihak. Jika para pihak berada dalam satu wilayah pengadilan, maka kurang lebih dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 2-3 minggu. Namun, jika pihak dari suami berada diluar wilayah kewenangan pengadilan setempat, maka panggilannyapun akan lebih lama, kurang lebih dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 40 hari. Berbeda lagi jika salah pihak Tergugat atau Termohon tidak diketahui alamatnya baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, maka itu akan di ghaib-kan, artinya dari mulai pendaftaran sampai ada surat panggilan adalah 6 bulan.
3. Jumlah Sidang
Jumlah sidang perceraian di Pengadilan Agama sangat beragam, ada yang 1x sidang (sidang cerai ghaib), ada yang 2x sidang, bahkan ada yang sampai berlarut larut dan lebih dari 12x sidang. Banyaknya jumlah persidangan akan sangat dipengaruhi oleh beberapa sebab, misalnya kehadiran para pihak, apakah para pihak melakukan perlawanan atau tidak, dan apakah ada penundaan persidangan atau tidak.
4. Upaya Hukum
Upaya hukum seperti Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali akan sangat mempengaruhi lamanya proses percerian di pengadilan. Ini biasanya terjadi jika salahsatu pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon merasa tidak puas akan putusan hakim pada tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama, pihak yang tidak puas tersebut bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, bahkan jika masih ada yang tidak puas dengan putusan di Pengadilan Tingkat Banding, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Demikian beberapa gambaran mengenai kondisi sidang perceraian di pengadilan agama yang sangat mempengaruhi lamanya waktu proses persidangan.
Konsultasi Hukum Gratis 
Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya

SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...