PEMBATALAN PERKAWINAN

Perkawinan batal atau dapat dibatalkan, yaitu antara lain:
1.    Perkawinan batal apabila:
a.  suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj'i.
b.    seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li'annya
c.   seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba'da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d.  perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yaitu :
1.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
2.  berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
3.   berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
4.  berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
e.    istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
2.   Sementara menurut pasal 71 KHI Perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.   seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
b.  perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c.   perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d.  perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;
e.  perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f.     perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Perkawinan dapat pula dibatalkan apabila :
  1. perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
  2. salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  3. suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  4. Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan  suami memalsukan identitasnya atau karena perkawinan anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...