SOMASI

SOMASI




Apakah itu somasi?

Somasi dalam bahasa Inggris disebut Legal Notice

Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan.

Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi.

Karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat.

Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III.

Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.   

Jika membicarakan mengenai Somasi maka pasti ada sebab hukum yang menyebabkan Somasi itu muncul. Somasi bukan suatu tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri namun Somasi adalah perbuatan hukum yang bersifat reaktif atas suatu keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang bagaimana yang dapat memunculkan Somasi?

Keadaan tertentu yaitu adanya suatu kewajiban yang tidak dipenuhi. Baik itu kewajiban yang timbul baik dari Undang-undang ataupun yang timbul dari Perjanjian. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...