ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN SOLO & JAWA TENGAH



ADVOKAT / PENGACARA PERCERAIAN 

SOLO & JAWA TENGAH



Pengacara perceraian pada masa sekarang ini sangat dibutuhkan oleh masyakarat, karena semakin tingginya angka perceraian. Bagi sebagian masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri masalah perceraiannya banyak yang menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perceraiannya. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat mengurus perceraiannya menggunaka jasa pengacara, antara lain karena ada sebagian masyarakat yang masih awam terhadap hukum dan ada hal-hal yang diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.


Selain hal tersebut diatas ada juga yang menggunakan jasa pengacara karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri secara rutin agenda persidangan maka jasa pengacara sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 
Bahwa sebagai pengacara kami telah banyak menangani perkara perceraian baik yang beragama Islam atau beragama selain Islam sepanjang pernikahannya diakui oleh pemerintah atau terdaftar oleh pemerintah. 
Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 0823-5174-8383
WA          : 0896-1822-9004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Cara Menentukan Dimana Pengajuan Gugatan Perceraian

Cara Menentukan Dimana Pengajuan Gugatan Perceraian



Untuk tata cara bagaimana dan kemana harus mengajukan perceraian diatur dalam pasal 38 s.d 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 14 s.d 36 PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974. Sebelum kita menentukan dimana gugatan perceraian akan dimajukan maka terlebih dahulu diketahui apa penyebab perceraian tersebut, karena penyebab perceraian akan menentukan dimana gugatan tersebut akan dimajukan.
Pasal 19 UU Nomor 1 tahun 1974
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal 22 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga Serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Jadi, tempat mengajukan percerian untuk non muslim adalah di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat atau Tergugat sesuai dengan sebab perceriannya sebagaimana bunyi pasal-pasal tersebut.
Blog di buat bertujuan untuk membantu masyarakat luas yang sedang mencari dan membutuhkan Bantuan Hukum guna menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi yang bersifat mendesak. Blog ini juga secara terbatas melayani  “Konsultasi Hukum Gratis“,  baik melalui : SMS, E-Mail, WA dan Telepon. Secara umum juga melayani berkonsultasi secara langsung, dengan penjadwalan terlebih dahulu. Kami juga siap memberikan jasa hukum litigasi dan non litigasi ( penyelesaian melalui Pengadilan maupun di luar pengadilan melalui Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi dan sejenisnya ).

Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya


SMS        : 082351748383
WA          : 089618229004
E-mail     : Inrikristiani24@gmail.com

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

SOMASI

SOMASI




Apakah itu somasi?

Somasi dalam bahasa Inggris disebut Legal Notice

Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan.

Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi.

Karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat.

Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III.

Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.   

Jika membicarakan mengenai Somasi maka pasti ada sebab hukum yang menyebabkan Somasi itu muncul. Somasi bukan suatu tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri namun Somasi adalah perbuatan hukum yang bersifat reaktif atas suatu keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang bagaimana yang dapat memunculkan Somasi?

Keadaan tertentu yaitu adanya suatu kewajiban yang tidak dipenuhi. Baik itu kewajiban yang timbul baik dari Undang-undang ataupun yang timbul dari Perjanjian. 








ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...