Cara Menentukan Dimana Pengajuan Gugatan Perceraian

Cara Menentukan Dimana Pengajuan Gugatan Perceraian



Untuk tata cara bagaimana dan kemana harus mengajukan perceraian diatur dalam pasal 38 s.d 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 14 s.d 36 PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974. Sebelum kita menentukan dimana gugatan perceraian akan dimajukan maka terlebih dahulu diketahui apa penyebab perceraian tersebut, karena penyebab perceraian akan menentukan dimana gugatan tersebut akan dimajukan.
Pasal 19 UU Nomor 1 tahun 1974
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal 22 UU Nomor 1 tahun 1974
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga Serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Jadi, tempat mengajukan percerian untuk non muslim adalah di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat atau Tergugat sesuai dengan sebab perceriannya sebagaimana bunyi pasal-pasal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH

ALAMAT KANTOR ADVOKAT / PENGACARA SOLO & JAWA TENGAH Konsultasi Hukum Gratis  Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu Nama#Ala...